Tanjung 11 Desember 2020--- Bertempat Di Aula Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tabalong Pengadilan Agama Tanjung Menerima Tamu Dari Pengadilan Agama Kandangan Dan Pengadilan Agama Rantau Dalam Rangka Studi Banding Tentang Inovasi “Pasti Keren” (Perubahan Status Kependudukan Terintegritas Setelah Perceraian ) Di Pengadilan Agama Tanjung.
Kegiatan Tersebut Dalam Rangka Menindaklajuti Surat Dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Nomor : W-15/A4/2412/Hk.05/12/2020 Tanggal 04 Desember 2020 Tentang Himbauan Melaksanakan Mou Kesepakatan Bersama Terkait Inovasi Perubahan Status Kependudukan Terintegrasi Setelah Perceraian Dengan Disdukcapil, Dimana Pengadilan Agama Tanjung Sebagai Pilot Project Percontohan Penggagas Inovasi Dilingkungan Pengadilan Agama Kalimantan Selatan.
Dalam Kegiatan Ini Juga Dihadirkan Pihak Disdukcapil Kabupaten Tabalong Sebagai Pemateri Yang Merupakan Teknis Pengelolaan Dokumen Terkait Inovasi Ini.