MATRIK MENU WEBSITE PENGADILAN AGAMA TANJUNG
MENURUT SK KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/I/2011
No |
MENU |
KODE |
||
A |
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA |
|||
A1 |
Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan |
|||
1 |
Profil Pengadilan, meliputi: |
|||
a. Fungsi, Tugas dan yurisdiksi Pengadilan; |
A1.1a |
|||
b. Struktur organisasi Pengadilan; |
A1.1b |
|||
c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; |
A1.1c |
|||
d. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; |
A1.1d |
|||
e. Profil singkat pejabat struktural / fungsional |
A1.1e |
|||
f. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. |
A1.1f |
|||
g. LHKASN Pengadilan Agama Sukadana |
A1.1g |
|||
2 |
Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. |
A1.2 |
||
3 |
Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. |
A1.3 |
||
4 |
Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama. (dapat juga dilihat di beranda web atau detail klik tombol aplikasi jadwal sidang di bawah slider) |
A1.4 |
||
A2 |
Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat |
|||
1 |
Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain : |
A2.1 |
||
2 |
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; |
A2.2 |
||
3 |
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai. |
A2.3 |
||
4 |
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap layanan informasi, serta nama dan nomor kontak pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi |
A2.4 |
||
5 |
Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. |
A2.5 |
||
6 |
Biaya untuk memperoleh salinan informasi. |
A2.6 |
||
A3 |
Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja |
|||
1 |
Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
A3.1 |
||
a. Nama program dan kegiatan; |
||||
b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; |
||||
c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan; |
||||
d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; |
||||
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. |
||||
2 |
Ringkasan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP). |
A3.2 |
||
3 |
Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
A3.3 |
||
a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan |
||||
b. Neraca laporan arus kas (SAKPA) & catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK). |
||||
4 |
Ringkasan daftar aset dan inventaris. |
A3.4 |
||
5 |
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. |
A3.5 |
||
A4 |
Informasi Laporan Akses Informasi |
|||
Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
A4 |
|||
a |
Jumlah permohonan informasi yang diterima; |
|||
b |
Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; |
|||
c |
Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan |
|||
d |
Alasan penolakan permohonan informasi. |
|||
A5 |
Informasi Lain |
|||
Informasi tentang pengunjung Website. (info ada diblok menu “Statistik Web” di samping kanan) |
A5 |
|||
B |
Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung |
|||
C |
Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik |
|||
C1 |
Umum |
|||
Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan dan MA sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas 2 |
||||
C2 |
Informasi tentang Perkara dan Persidangan |
|||
1 |
Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). |
C2.1 |
||
2 |
Informasi dalam Buku Register Perkara. |
C2.2 |
||
3 |
Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. |
C2.3 |
||
4 |
Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. |
C2.4 |
||
5 |
Laporan penggunaan biaya perkara. |
C2.5 |
||
C3 |
Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan |
|||
1 |
Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. |
C3.1 |
||
2 |
Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). |
C3.2 |
||
3 |
Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. |
C3.3 |
||
4 |
Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. |
C3.4 |
||
5 |
Putusan Majelis Kehormatan Hakim. |
C3.5 |
||
C4 |
Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian |
|||
1 |
Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan. |
C4.1 |
||
2 |
Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
C4.2 |
||
a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan; |
||||
b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia; |
||||
c. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas; |
||||
d. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; |
||||
e. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tsb. |
||||
3 |
Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. |
C4.3 |
||
4 |
Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan Agama Sukadana. |
C4.4 |
||
5 |
Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan. |
C4.5 |
||
6 |
Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. |
C4.6 |
||
C5 |
Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan |
|||
1 |
Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. |
C5.1 |
||
2 |
Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. |
C5.2 |
||
3 |
Profil Hakim, Pejabat Stuktural, Fungsional, dan Staf yang meliputi: |
C5.3 |
||
a. Nama; |
||||
b. Riwayat pekerjaan; |
||||
c. Posisi; |
||||
d. Riwayat pendidikan; dan |
||||
e. Penghargaan yang diterima. |
||||
4 |
Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai. |
C5.4 |
||
5 |
Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. |
C5.5 |
||
6 |
Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. |
C5.6 |
||
7 |
Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. |
C5.7 |
||
8 |
Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. |
C5.8 |
||
C6 |
Informasi Lain |
|||
A |
Penggunaan Bahasa Inggris (menu ada di kanan atas “Select A Language” >>> “Pilih Bahasa”) |
C6.A |
||
B |
Penggunaan Bahasa Asing non Inggris (menu ada di kanan atas “Select A Language” >>>”Pilih Bahasa”) |
C6.B |