INOVASI PASTI KEREN PLUS
inovasi ini adalah peningkatan layanan dari sebelumnya dinamakan PASTI KEREN (perubahan status Kependudukan Terintegrasi Setelah Perceraian), pada awal tahun 2022 Pengadilan Agama Tanjung dengan disdukcapil dalam MOU menambahkan Kabupaten Tabalong yang dimulai dari MOU antara Pengadilan Agama Tanjung dengan Disdukcapil Kabupten Tabalong, masyarakat setelah perceraian dapat lansung mengambil Akta Carai dan KK serta KTP yang sudah berubah identitasnya, PASRI KEREN PLUS adalah layanan Pengadian Agama Tanjung setelah sidang asal usul anak, para pihak setelah permohonannya dikabulkan maka pihak tidak lagi menngurus perubahn akta kelahiran anaknya namun langsung mendapatkannya di Pengadilan Agama Tanjung.