GEMPAR
(Gerakan Melayani Masyarakat Pencari Keadilan dari Desa Terluar di Wilayah Kabupaten Tabalong)
AKSI PENGADILAN AGAMA TANJUNG MEWUJUDKAN PRINSIP BERPERKARA SECARA SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN DI DESA TERLUAR WILAYAH KABUPATEN TABALONG
TENTANG PROGRAM
1. Latar Belakang Program
Memperhatikan hasil Survey Kepuasan Masyarakat semester kedua tahun 2020, dimana nilai terendah berada pada poin 04 tentang kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan dengan skore 3.2, maka pada tanggal 2 Maret 2022 dilakukan monitoring dan evaluasi kebijakan Pengadilan Agama Tanjung terkait hasil Survey Kepuasan Masyarakat semester 2 tahun 2020;
Dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut maka dibuatlah rencana kerja sebagai tindak lanjut dan solusi, dengan membuat rencana aksi dengan titik berat kepada dua jenis kegiatan;
- Membuat sebuah program sidang terpadu keliling dengan obyek penerima manfaat masyarakat yang terdaftar pada register masyarakat binaan Dinas Sosial Kabupaten Tabalong, yang meliputi wilayah Desa Terluar dan Sulit menjangkau Pengadilan Agama Tanjung di wilayah Kabupaten Tabalong serta mencari stakeholder yang bisa mendukung terlaksananya sidang terpadu keliling tersebut dengan pembebasan biaya perkara;
- Meningkatkan jumlah pengguna ecourt bagi masyarakat pencari Keadilan pada Pengadilan Agama Tanjung agar menurunkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Nama Program/Kegiatan
Program ini bernama “GEMPAR ” akronim dari Gerakan Melayani Masayarak Pencari Keadilan dari Desa Terluar
3. Sasaran Program
Sasaran progran GEMPAR adalah masyarakat dengan kategori;
- Termasuk dalam daftar penerima manfaat Dinas Sosial Kabupaten Tanjung;
- Berada di wilayah Desa Terluar yang sulit mengakses Pengadilan Agama Tanjung, baik kesulitan finansial, jarak maupun pengetahuan tentang haknya untuk mengakses proses peradilan pada Pengadilan Agama Tanjung;
Kabupaten Tabalong berada di wilayah utara Propinsi Kalimantan Selatan, yang secara geografis terletak antara 115°9′ - 115°47′ Bujur Timur dan 1°18′ - 2°25′ Lintang Selatan. Di sebelah utara dan sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Kalimantan Timur, sebelah selatan dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sebelah barat dengan Propinsi Kalimantan Tengah. Kabupaten Tabalong mempunyai luas wilayah 3.946 KM² atau 394.600 Ha, yang terbagi atas 12 kecamatan, 13 kelurahan, dan 121 desa.
Terdapat 5 Desa terluar yang masih kesulitan secara transportasi untuk mengakses proses peradilan pada Pengadilan Agama Tanjung yang meliputi dua Kecamatan yaitu 4 Desa pada Kecamatan Bintang Ara dan 2 Desa pada Kecamatan Muara Uya;
Berdasarkan data tersebut, dapat digambarkan kondisi wilayah kabupaten Tabalong memiliki topografi pegunungan yang memiliki beberapa Desa yang masih terisolir dengan daerah Pegunungan dan kesulitan akses menuju wilayah tersebut;
Kemudian daripada hal tersebut, banyaknya pernikahan tidak tercatat dan terjadi di Kabupaten Tabalong dikarenakan minimnya pendidikan untuk memahami pentingnya legalitas perkawinan untuk dokumen kependudukan, jauhnya jarak dan susahnya akses untuk mencapai Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama Tanjung serta lemahnya kehidupan ekonomi.
4. Cakupan Program
Program ini meliputi beberapa kegiatan yang saling mendukung Pelaksanaan Sidang keliling Terpadu pada Desa Terluar, Pelaksanaan Penyuluhan Hukum terkait kewenangan Peradilan Agama, Dampak pernikahan dini bagi anak ditinjau secara psikologis oleh DP3 PA2 KB dan ditinjau dari sisi kesehatan oleh Dinas Kesehatan, Pelayanan Konsultasi Hukum, Pendampingan Bagi aparat desa atau KUA kecamatan untuk menjadi unit informasi pelayanan Pengadilan Agama Tanjung melalui website untuk mengakses aplikasi pelayanan yang tersedia, dengan kegiatan sebagai berikut;
- Sidang itsbat nikah;
- Tahap verifikasi pernikahanpemohon;
- Tahap verifikasi data di KUA;
- Penerbitan Dokumen Kependudukan;
- Mendapatkan penetapan itsbat nikah
- Penyuluhan Hukum
- Sinergi antar satker Pengadilan Agama Tanjung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Kementrian Agama, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak (DP3 PA2 KB) Kabupaten Tabalong;
- Tahapan Pelaksanaan
Program “GEMPAR“ dilaksanakan dengan beberapa kegiatan didalamnya, seperti :
- Seluruh pihak terkait melakukan koordinasi dan mencapai kesepamahaman bersama yang dituangkan di dalam naskah Perjanjian Kerja sama
- Pengadilan Agama Tanjung melakukan koordinasi dengan Dinsos untuk melakukan pendataan masyarakat binaan yang belum memiliki Dokumen pernikahan
- Pengadilan Agama Tanjung melakukan verifikasi terhadap Data yang diberikan oleh Dinas Sosial
- Setelah pelaksanaan verifikasi selesai proses pendaftaran perkara dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tanjung
- Data perkara yang akan disidangkan pada kegiatan “ GEMPAR “ dikirimkan kepada KUA untuk dibuatkan surat keterangan tidak tercatat
- Dokumen tersebut juga diserahkan kepada pihak Disdukcapil untuk diproses dokumen kependudukannya setelah mendapatkan no register dari Kantor Urusan Agama, Pihak Pengadilan Agama Tanjung, Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pada waktu yang telah ditentukan, Pengadilan Agama Tanjung , Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementrian Agama Kabupaten Tabalong, Dinas Kesehatan, dan DP3PA2 KB terjun ke lokasi yang telah ditentukan untuk pelaksanaan progran “ GEMPAR “ (Gerakan Melayani Masyarakat Pencari keadilan dari Desa Terluar di wilayah Kabupaten Tabalong tahun);
- Kegiatan Sidang keliling terpadu dan penyerahan Buku nikah serta Dokumen kependudukan di hari yang sama
- Pelaksanaan Pelayanan Konsultasi dan penyuluhan juga dilaksanakan di waktu dan lokasi yang sama.
5. Pelaksana Program
Program ini dilaksanakan oleh beberapa stakeholder yang terdiri dari;
- Pengadilan Agama Tanjung (leader reformer);
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Dinas Sosial;
- Kementerian Agama;
- Aparat Desa Panaan
- Supporting (Sekretariat Daerah, BNPB Kab. Tabalong, Kita Bisa Dotkom)
6. Biaya Pelaksanaan
Biaya kegiatan program ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tanjung berdasarkan DIPA 04 tentang persidangan diluar gedung dan anggaran Prodeo sedangkan Biaya Perkara Para pihak diberikan oleh sponsor rekanan Dinas Sosial dengan platform KitabisaDOTcom Jakarta dan donatur lainnya;
7. Supporting Program
Karena sulitnya medan menuju Desa Terluar maka Sekretariat Daerah mendukung prasarana berupa Kendaraan Mobil Doble Gardan serta dukungan dari BNPB berupa kendaraan Motor Trial
8. Penutup
Terlepas dari keungulan dan manfaat yang diterima bagi masyarakat dari Desa Terluar melalui kegiatan GEMPAR (Gerakan Melayani Masyarakat Pencari keadilan dari Desa Terluar di wilayah Kabupaten Tabalong), masih perlu pembenahan dan evaluasi untuk kemudian bisa di aplikasikan pada pelaksanaan GEMPAR (Gerakan Melayani Masyarakat Pencari keadilan dari Desa Terluar di wilayah Kabupaten Tabalong) selanjutnya. Semoga makin banyak masyarakat dari Desa Terluar di wilayah Kabupaten Tabalong yang bisa merasakan manfaat dari program ini dan akses terhadap peradilan semakin terbuka bagi seluruh warga masyarakan yang berkepentingan;
Berikut vidio Dokumentasi GEMPAR 2021-2023 :