SIMALAKAMA
(Sidang Dispensasi Kawin di Mall Pelayanan)
KABUPATEN TABALONG
AKSI PENGADILAN AGAMA TANJUNG MEWUJUDKAN PRINSIP BERPERKARA SECARA SEDERHANA, CEPAT DAN TERINTEGRASI
I. TENTANG PROGRAM
a.Latar Belakang Program
Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam upayanya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tabalong salah satunya dengan membuat Mall Pelayanan Publik (MPP), pertama di Kalimantan Selatan yang diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada tanggal 14 Desember 2020. Ada Sebanyak 192 jenis layanan terdiri dari perizinan, nonperizinan, perbankan serta administrasi kependudukan.
Beberapa layanan yang tergabung dalam MPP tersebut adalah Dinas Penanganan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Samsat, Polres, perbankan, PT. Pos Indonesia dan lain-lain.
Pengadilan Agama Tanjung sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan selalu berusahan untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat salah satunya dengan memberikan rasa nyaman kepada para pencari keadilan, dengan dilaksanakannya persidangan di Mall Pelayanan Publik serta dekorum ruang sidang yang nyaman, sehingga tidak memberikan kesan persidangan yang menakutkan bagi anak yang bersidang Dispensasi Kawin, oleh karena itu Pengadilan Agama Tanjung hadir di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tabalong dengan membuat sebuah rencana kerja dan sebagai tindak lanjut membuat rencana aksi dengan titik berat kepada kegiatan;
- Membuat sebuah program sidang Dispensi Kawin yang dilaksankan di Mall Pelayanan Kabupaten Tabalong terpadu dengan pelayanan lain sehingga memudahkan masyarakat dalam satu waktu dapat melakukan beberapa pelayanan;
- Meningkatkan pelayanan yang prima bagi masyarakat pencari Keadilan pada Pengadilan Agama Tanjung;
b. Nama Program/Kegiatan
Program ini bernama “SIMALAKAMA” akronim dari Sidang Dispensasi Kawin di Mall Pelayanan Kabupaten Tabalong
c. Sasaran Program
Sasaran program SIMALAKAMA adalah Masyarakat yang ingin menikahkan anaknya yang masih dibawah umur;
d. Cakupan Program
Program ini meliputi sidang di mall pelayanan untuk mendukung program Pemerintah daerah yang ingin memberikan pelayanan prima kepada masayarakat di Kabupaten Tabalong
e. Pelaksana Program
Program ini dilaksanakan oleh beberapa stakeholder yang terdiri dari;
- Pengadilan Agama Tanjung
- Kepala Dinas Dinas Penanganan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong;
II. BIAYA PELAKSANAAN
Tidak ada biaya dalam program SIMALAKAMA;
III. SUPPORTING PROGRAM
Dinas Penanganan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Tanjung;
IV. PENUTUP
Dengan program SIMALAKAMA, Pengadilan Agama Tanjung dapat memberikan pelayanan yang prima dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Tabalong dan Pengadilan Agama Tanjung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong akan selalu berenovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sehingga tercipta good governance;
Dokumentasi Kegiatan :