GUGATAN SEDERHANA
Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tatacara gugatan sederhana, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 merupakan perubahan dari PERMA Nomor 2 tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian gugatan sederhana, yang bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan.
No |
Surat Lampiran | Link |
01 | Surat Pengantar | Download |
02 | Formulir Gugatan Sederhana | Download |
03 | Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana | Download |
04 | Formulir Penetapan Dismissal | Download |
05 | Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur | Download |
06 | Formulir Putusan | Download |
07 | Formulir Memori Keberatan | Download |
08 | Formulir Kontra Memori Keberatan | Download |
09 | Formulir Putusan Keberatan | Download |
10 | Contoh Akta Perdamaian Di Luar Sidang | Download |
11 | Contoh Putusan Perdamaian | Download |
12 | Register Induk Perkara Gugatan Sederhana | Download |