logo

Video Gallery Lite

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

LANGSAT PA Tanjung Edisi Bulan Agustus Tahun 2023

LANGSAT PA Tanjung Edisi Bulan Agustus Tahun 2023

LANGSAT PA TANJUNG BULAN JULI

LANGSAT (Laporan Singkat Selama 1 Bulan ) di Pengadilan Agama Tanjung Bulan Juli Tahun 2023

LANGSAT PA TANJUNG BULAN JUNI

LANGSAT (Laporan Singkat Selama 1 Bulan ) di Pengadilan Agama Tanjung Bulan Juni

BTalk - GEMPAR Melayani Masyarakat Terluar

Berhasil menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 2020 tak membuat Pengadilan Agama (PA) Tanjung berpuas diri. Sejumlah inovasi pelayanan baik berupa aplikasi berbasis teknologi informasi maupun program layanan langsung juga dilakukan Ketua PA Tanjung, Abdullah SHI MH, beserta jajaran.

BTalk - Dominan Perkara Perceraian

Pengadilan Agama Tanjung menerima Pertahun Rata-Rata ada 800 Perkara Masuk yang didominasi oleh perkara Perceraian

BTalk - PA Tanjung Bikin GEMPAR

BTalk-Banjarmasin Post Bicara Apa Saja mengundang Abdullah SHI MH untuk menjelaskannya pada Senin 6 Juni 2022 pukul 16.00 Wita. Dipandu Jurnalis Banjarmasin Post, Kamardi, perbincangan ini akan ditayangkan langsung di Instagram Banjarmasin Post, Facebook BPost Online dan Youtube Banjarmasin News Video. Hasil wawancara juga akan ditampilkan di Koran BPost dan banjarmasinpost.co.id.

BTalk - Penjelasan Program GEMPAR

Salah satu inovasi unggulan dari Pengadilan Agama TAnjung adalah GEMPAR (Gerakan Melayani Masyarakat daerah Terluar) yang mengantarkan Pengadilan Agama Tanjung sukses dalam meraih WBK (Wilayah Bebas Korupsi) Tahun 2020

Zona Integritas Pengadilan Agama Tanjung

Video Zona Integritas pada Pengadilan Agama Tanjung

Sidang Isbat Terpadu Perdana PA Tanjung

Pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu Pengadilan Agama Tanjung bekerjasama dengan Pemda Kab. Tabalong, Kementrian Agama Kab. Tabalong, Dinas Sosial Kab Tabalong, Baznas Kab. Tabalong serta Disdukcapil Kab. Tabalong, bertempat di Pendopo Bersinar Bupati Kab. Tabalong.

Rukyat Hilal 1 Ramadhan 1440H

Untuk memastikan masuknya waktu 1 Ramadhan 1440H, Kementerian Agama Tabalong bersama sejumlah pihak melakukan Rukyatul Hilal, pada hari minggu 5 Mei lalu. Rukyatul Hilal dilakukan di lantai 4 Mesjid Al Abrar Islamic Center Tanjung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PA Tanjung M. Sa'dan, S.Ag, dan Panitera Nanang, S.Ag.

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas

Video ini menampilkan kegiatan Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas, yang dihadiri dan diresmikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin serta Bapak Bupati Kabupaten Tabalong, bersama dengan Kapolres Tabalong, Kepala Kodim 1007, Kepala Kejaksaan Tanjung, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung dan tamu undangan.

Tanah dan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Video ini diambil pada tahun 2018, yang bertujuan menampilkan kondisi Tanah dan Kantor Pengadilan Agama Tanjung dalam berbagai tampilan, baik secara visual indoor dan outdoor serta secara visual aerial, yang diperuntukkan sebagai tambahan proses pengajuan pembangunan kantor baru sesuai prototype Mahkamah Agung Republik Indonesia

Video Profil 2018

Video ini dibuat pada tahun 2018 yang menampilkan Profil Kantor Pengadilan Agama Tanjung yang dipimpin oleh Ketua Drs. H. M. Syaprudin, M.H.I.

Video Profil PTSP 2019

Video ini menampilkan Profil Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP pada Pengadilan Agama Tanjung

Penandatanganan BAST Hibah Gedung Kantor

Video ini menampilkan proses Penandatanganan BAST Hibah Gedung Kantor Lama Pengadilan Agama Tanjung, acara ini dihadiri oleh Pihak Pemerintah Daerah Tabalong yaitu Bupati Tabalong, Kabag Aset beserta Staf dan Pihak Pengadilan Agama Tanjung yaitu Ketua, Panitera, Sekretaris, Kabag. Umum dan Keuangan serta Kabag, Perencanaan, TI dan Pelaporan. Acara ini diliput langsung oleh stasiun lokal TV Tabalong.

Deklarasi SAPM

Video ini menampilkan proses Deklarasi Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tanjung. Deklarasi ini merupakan salah satu syarat proses pelaksanaan SAPM

Video Profil PA Tanjung

Video ini merupakan video profil pertama Pengadilan Agama Tanjung yang dipimpin oleh Drs. H. Pahrur Raji, M.H.I Ketua Pengadilan Agama Tanjung

Dilema dan Tantangan Hakim

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 3960

Tahun 2017 lalu, Mahkamah Agung (MA) RI mengadakan rekrutmen calon hakim (cakim) dalam jumlah yang fantastis. Tercatat sebanyak 1584 cakim terseleksi telah mengikuti pembekalan yang dilanjutkan latihan dasar (latsar) akhir Februari 2018 lalu. Saat ini, para cakim sedang melaksanakan aktualisasi dan habituasi di satuan kerja (satker) masing-masing sampai pertengahan Juli mendatang. Harapan besar disematkan di pundak para cakim untuk tegaknya keadilan di bumi pertiwi ini.

Terlepas dari itu, ada dilema tersendiri yang muncul ketika harus menjalani profesi sebagai hakim. Pertama, tentang pesan profetik yang mengabarkan bahwa hakim itu ada 3 klasifikasi. Dua hakim masuk neraka, dan satu hakim masuk surga. Hal ini menegaskan betapa tidak mudahnya menjadi hakim yang selamat, khususnya di akhirat. Meskipun dalam konteks tertentu, hal ini harus dimaknai sebagai wejangan tentang kehati-hatian bagi seorang hakim.

Pesan profetik di atas tentu tidak terhenti sampai di situ tanpa penjelasan padu perihal maksud substantifnya. Bahwa hakim yang akan masuk neraka itu adalah mereka yang mengerti kebenaran namun memutus perkara tidak berlandaskan kebenaran yang diketahuinya. Kelompok kedua, yang juga bakal merasakan panasnya api neraka, adalah yang tidak mengetahui kebenaran dan memutus perkara berdasarkan kejahilannya tersebut.

Sementara hakim yang selamat alias surga balasannya adalah hakim yang mengetahui kebenaran (al-haqq). Dan pastinya, dia memutuskan perkara sesuai dengan kebenaran yang diketahui dan diyakininya tersebut. Hakim dimaksud memiliki kompetensi dan kapabilitas yang cukup tentang dunia peradilan. Disamping memiliki karakter moral yang kuat tentang penegakan keadilan guna memberikan kepastian hukum di masyarakat. Dialah hakim yang “ilmiah” dan “amaliah”.

Dengan demikian, di satu sisi klasifikasi hakim di atas menjadi satu dilema namun di sisi lain menjadi tantangan. Ketika orang-orang baik justru menghindari profesi mulia tersebut karena alasan takut neraka maka kemungkinan dunia peradilan justru diisi oleh mereka yang bermental tidak baik. Dalam situasi yang demikian harus dipahami bahwa pada akhirnya perjuangan hidup itu—termasuk menjadi hakim—memang berat, penuh risiko. Itu karena bila berhasil reward-nya adalah surga.

Tugasnya Menceraikan?

Seorang dosen senior di salah satu kampus di Yogyakarta pernah berseloroh tentang bedanya KUA dan PA. “Orang yang datang ke KUA wajahnya bahagia (karena mau nikah). Sementara yang datang ke PA wajahnya sedih (karena mau cerai, pisahan),” ujarnya. Inilah fakta bahwa PA yang kompetensinya cukup variatif dan komprehensif tersebut memang masih didominasi oleh perkara perceraian. Wa bil khusus, PA yang ada di daerah.

Itulah dilema kedua menjadi hakim, khususnya hakim di Pengadilan Agama (PA) [baca; hakim agama], yaitu stereotip bahwa hakim agama tugasnya menceraikan orang. Akhirnya, kalau sudah berhadapan dengan hakim agama yang terbersit dalam pikiran adalah cerai, baik talak maupun gugat. Padahal, perceraian itu sendiri hanyalah sub dari perkara pernikahan yang merupakan 1 dari 9 kompetensi absolut peradilan agama.

Persepsi masyarakat yang tidak tepat tersebut di satu sisi menjadi dilema tentang simplifikasi tugas seorang hakim agama. Namun di sisi lain menjadi tantangan tentang pentingnya sosialisasi yang cukup kepada masyarakat akan keberadaan dan kompetensi peradilan agama. Bahwa persepsi yang keliru itu muncul bukan tanpa sebab. Pasti ada faktor-faktor yang menjadi alasannya dan disitulah tantangannya bagi seorang hakim untuk andil memberikan solusi.

Dilema yang sekaligus tantangan tersebut memerlukan upaya untuk menengahinya. Pertama, perlu dipahamkan bahwa tidak semua yang datang ke PA itu sedih. Ada juga yang bahagia, setidaknya tidak sedih, yaitu mereka yang akan mengurus itsbat nikah (meresmikan nikah bawah tangan) dan mereka yang akan mengubah data akta nikah. Dengan demikian, paling tidak akan mengubah persepsi masyarakat bahwa hakim itu “tugasnya” tidak hanya menceraikan orang.

Kedua, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat bahwa sampai diperolehnya akta cerai dari PA harus melalui proses yang panjang. Proses yang panjang tersebut tentunya bukan keinginan PA untuk memperlama penyelesaian perkara namun karena mengikuti prosedur yang ada. Dimana salah satu tahapan yang dilalui adalah mediasi. Dalam mediasi ini, para pihak sedapat mungkin diarahkan untuk menemukan jalan terang sehingga proses perceraian urung dilanjutkan.

Ketiga, perlu memberikan pemahaman yang ekstra kepada masyarakat bahwa pernikahan adalah satu hal yang sakral. Bahkan, dikatakan dapat membuat ‘asry berguncang. Bila demikian, ikhtiar untuk menggagalkan pernikahan (dalam hal ini cerai) adalah upaya yang menciderai sakralitas ketuhanan. Karenanya, pernikahan harus dijaga dan terus dipertahankan sebisa mungkin. Dalam konteks ini, hakim juga memiliki tanggung jawab sosial (di luar meja sidang) terkait hal ini.

Dengan upaya-upaya tersebut setidaknya dapat mengubah persepsi masyarakat tentang hakim agama dan PA. Bahwa tugas hakim bersama unsur pengadilan lain adalah menerima perkara, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan. Andaipun perceraian—satu hal yang halal namun dibenci Allah—itu benar-benar terjadi, hal tersebut hanyalah salah satu konsekuensi dari proses-proses dimaksud. Bukan karena hakim agama yang tugasnya menceraikan orang.

Terakhir, saya pribadi mengajak kepada diri sendiri dan seluruh cakim untuk mengarifi keluhuran profesi hakim. Senyampang masih banyak waktu dan kesempatan untuk belajar sampai akhirnya nanti lulus dan dilantik menjadi hakim. Benar bahwa banyak dilema yang kita dapati namun semestinya tidak menyurutkan semangat untuk maju. Inilah saatnya mengubah dilema itu menjadi tantangan dan kita harus yakin mampu mengemban amanah mulia ini hingga kita bertemu di surga nanti.

Samsul Zakaria, S.Sy.,

CPNS/Calon Hakim di Pengadilan Agama (PA) Tanjung,

Alumnus Program Studi Ahwal Syakhshiyah FIAI UII Yogyakarta

Catatan:

Tulisan ini telah dimuat di Harian Lombok Post, Jumat, 13 April 2018

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Peta :typo color Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button Paliat-Button vivi-Button ebro-Button