logo

Video Gallery Lite

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

LANGSAT PA Tanjung Edisi Bulan Agustus Tahun 2023

LANGSAT PA Tanjung Edisi Bulan Agustus Tahun 2023

LANGSAT PA TANJUNG BULAN JULI

LANGSAT (Laporan Singkat Selama 1 Bulan ) di Pengadilan Agama Tanjung Bulan Juli Tahun 2023

LANGSAT PA TANJUNG BULAN JUNI

LANGSAT (Laporan Singkat Selama 1 Bulan ) di Pengadilan Agama Tanjung Bulan Juni

BTalk - GEMPAR Melayani Masyarakat Terluar

Berhasil menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 2020 tak membuat Pengadilan Agama (PA) Tanjung berpuas diri. Sejumlah inovasi pelayanan baik berupa aplikasi berbasis teknologi informasi maupun program layanan langsung juga dilakukan Ketua PA Tanjung, Abdullah SHI MH, beserta jajaran.

BTalk - Dominan Perkara Perceraian

Pengadilan Agama Tanjung menerima Pertahun Rata-Rata ada 800 Perkara Masuk yang didominasi oleh perkara Perceraian

BTalk - PA Tanjung Bikin GEMPAR

BTalk-Banjarmasin Post Bicara Apa Saja mengundang Abdullah SHI MH untuk menjelaskannya pada Senin 6 Juni 2022 pukul 16.00 Wita. Dipandu Jurnalis Banjarmasin Post, Kamardi, perbincangan ini akan ditayangkan langsung di Instagram Banjarmasin Post, Facebook BPost Online dan Youtube Banjarmasin News Video. Hasil wawancara juga akan ditampilkan di Koran BPost dan banjarmasinpost.co.id.

BTalk - Penjelasan Program GEMPAR

Salah satu inovasi unggulan dari Pengadilan Agama TAnjung adalah GEMPAR (Gerakan Melayani Masyarakat daerah Terluar) yang mengantarkan Pengadilan Agama Tanjung sukses dalam meraih WBK (Wilayah Bebas Korupsi) Tahun 2020

Zona Integritas Pengadilan Agama Tanjung

Video Zona Integritas pada Pengadilan Agama Tanjung

Sidang Isbat Terpadu Perdana PA Tanjung

Pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu Pengadilan Agama Tanjung bekerjasama dengan Pemda Kab. Tabalong, Kementrian Agama Kab. Tabalong, Dinas Sosial Kab Tabalong, Baznas Kab. Tabalong serta Disdukcapil Kab. Tabalong, bertempat di Pendopo Bersinar Bupati Kab. Tabalong.

Rukyat Hilal 1 Ramadhan 1440H

Untuk memastikan masuknya waktu 1 Ramadhan 1440H, Kementerian Agama Tabalong bersama sejumlah pihak melakukan Rukyatul Hilal, pada hari minggu 5 Mei lalu. Rukyatul Hilal dilakukan di lantai 4 Mesjid Al Abrar Islamic Center Tanjung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PA Tanjung M. Sa'dan, S.Ag, dan Panitera Nanang, S.Ag.

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas

Video ini menampilkan kegiatan Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas, yang dihadiri dan diresmikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin serta Bapak Bupati Kabupaten Tabalong, bersama dengan Kapolres Tabalong, Kepala Kodim 1007, Kepala Kejaksaan Tanjung, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung dan tamu undangan.

Tanah dan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Video ini diambil pada tahun 2018, yang bertujuan menampilkan kondisi Tanah dan Kantor Pengadilan Agama Tanjung dalam berbagai tampilan, baik secara visual indoor dan outdoor serta secara visual aerial, yang diperuntukkan sebagai tambahan proses pengajuan pembangunan kantor baru sesuai prototype Mahkamah Agung Republik Indonesia

Video Profil 2018

Video ini dibuat pada tahun 2018 yang menampilkan Profil Kantor Pengadilan Agama Tanjung yang dipimpin oleh Ketua Drs. H. M. Syaprudin, M.H.I.

Video Profil PTSP 2019

Video ini menampilkan Profil Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP pada Pengadilan Agama Tanjung

Penandatanganan BAST Hibah Gedung Kantor

Video ini menampilkan proses Penandatanganan BAST Hibah Gedung Kantor Lama Pengadilan Agama Tanjung, acara ini dihadiri oleh Pihak Pemerintah Daerah Tabalong yaitu Bupati Tabalong, Kabag Aset beserta Staf dan Pihak Pengadilan Agama Tanjung yaitu Ketua, Panitera, Sekretaris, Kabag. Umum dan Keuangan serta Kabag, Perencanaan, TI dan Pelaporan. Acara ini diliput langsung oleh stasiun lokal TV Tabalong.

Deklarasi SAPM

Video ini menampilkan proses Deklarasi Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tanjung. Deklarasi ini merupakan salah satu syarat proses pelaksanaan SAPM

Video Profil PA Tanjung

Video ini merupakan video profil pertama Pengadilan Agama Tanjung yang dipimpin oleh Drs. H. Pahrur Raji, M.H.I Ketua Pengadilan Agama Tanjung

Hakim Debat, Debat Hakim

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 4422

Bila hidup adalah potongan puzzle yang saling terkait hingga membentuk pola tertentu maka paling tidak saya punya kepingan cerita hatta akhirnya takdir menghantarkan saya menjadi seorang (calon) hakim. Kisah itu tentang cukup seringnya saya diminta menjadi hakim debat, baik bahasa Arab ataupun Indonesia. Dan harus diakui bahwa menjadi hakim atau juri sebuah perdebatan bukanlah perkara mudah. Banyak aspek yang harus menjadi pertimbangan sampai akhirnya memutuskan siapakah yang akan keluar sebagai pemenangnya.

Aturan penilaian debat di Indonesia relatif beragam. Namun belakangan nampaknya sudah mengarah kepada penyeragaman meskipun secara bertahap. Hal ini seiring dengan keikutsertaan Indonesia dalam kompetisi level ASEAN di Malaysia. Penting dicatat bahwa Malaysia sudah memiliki aturan yang baku dalam debat, baik bahasa Melayu maupun Arab. Sementara di Indonesia kompetisi debat menjamur dimana-mana. Namun sayangnya, masing-masing penyelenggara memiliki kebijakan aturan sendiri.

Salah satu hal mencolok yang pernah saya alami dalam dunia perdebatan di tanah air yaitu jumlah hakimnya dua orang saja. Sementara aturan ideal majelis hakim debat harus berjumlah ganjil, mulai dari 3 hakim, 5 hakim, 7 hakim, dan 9 hakim—sebagaimana yang terjadi di final debat di Qatar Debate. Dalam kondisi jumlah hakim tidak mencukupi maka dimungkinkan 1 orang yang biasa disebut supreme judge. Dalam konteks supreme judge diutamakan hakim senior sehingga meskipun sendiri dapat memberikan penilaian yang komprehensif dan berkeadilan.

Jumlah hakim ganjil tersebut dimaksudkan supaya tidak terjadi kesulitan untuk menentukan pemenang ketika majelis hakim berbeda pendapat. Pasalnya masing-masing anggota memiliki independensi dalam memberikan penilaian. Tentunya berdasarkan kriteria yang disepakati mulai dari aspek substansi argumentasi (matter), teknik dan strategi berdebat (method), dan tata krama (manner). Dengan komposisi majelis hakim yang ganjil maka saat terjadi perbedaan pendapat diambillah pendapat mayoritas.

Dalam dunia peradilan, pendapat hakim yang berbeda disebut dengan dissenting opinion (ar-ra’yu al-mukhālif). Ada perbedaan antara konsekuensi dissenting opinion dalam dunia peradilan dan dunia perdebatan. Dalam konteks peradilan, dissenting opinion harus disertakan dalam putusan secara lengkap. Sementara dalam konteks perdebatan, dissenting opinion tidak disampaikan dalam pengumuman kemenangan. Ia hanya menjadi pembeda kemenangan dari 3-0 (telak) menjadi 2-1 yang maknanya dua hakim saja yang memberikan kemenangan.

Malaysia vs Qatar

Berdasarkan pengalaman menjadi hakim debat di Malaysia dan Qatar, saya mendapati satu perbedaan dalam menarik. Dari sisi konsep tertulis sebenarnya kurang lebih sama namun yang berbeda adalah dari sisi praktiknya. Konsep dimaksud bahwa hakim tidak boleh saling mempengaruhi dalam hal penilaian. Masing-masing hakim memiliki hak yang independen dalam menentukan tim yang menang. Ketika perdebatan usai maka usai sudah masalah. Selanjutnya hanyalah musyawarah (tanpa berdebat) untuk memberi catatan-catatan secara umum atas jalannya perdebatan.

Sementara di Qatar—yang saya temui April 2017 lalu—kondisinya berbeda. Setelah saya menentukan bahwa yang menang adalah tim tertentu maka saya harus memberikan alasan-alasan mengapa pilihan tersebut saya ambil kepada ketua majelis. Dalam situasi ini yang terjadi adalah kami sebagai hakim debat pun sedang berdebat dalam menentukan pemenang debat. Dan akhirnya saya dan anggota hakim lain harus mengalah dan mengubah keputusan kami. Inilah satu kejanggalan yang tidak pernah saya jumpai selama menjadi hakim di Malaysia.

Fakta yang saya temui tersebut tidak saya telan mentah-mentah. Saya mengklarifikasikannya kepada rekan dari Malaysia yang juga menjadi juri debat Arab di Qatar. Ia pun mengamini dan menegaskan itulah perbedaan debat Arab di Malaysia dan Qatar. Namun demikian saya yakin perbedaan tersebut tidak otomatis dapat digeneralisir. Barangkali di majelis hakim lain cukup fair dan taat pada aturan yang sudah disepaki. Dan boleh jadi debat yang saya alami itu terjadi karena saya masih junior sementara yang mendebat saya adalah senior, native, dan bergelar doktor.

Prestasi Indonesia

Lepas dari “perdebatan” hakim debat tersebut, kita patut berbangga atas prestasi Indonesia di panggung internasional. Indonesia yang diwakili oleh 4 santri Tazkia International Islamic Boarding School (IIBS) Malang dinobatkan sebagai juara pertama 4th International School Arabic Debating Championship (kategori non-native) di Qatar, Rabu (11/4/2018). Nampaknya kita tidak perlu berdebat untuk mengakui prestasi para santri tersebut. Santri yang semuanya perempuan itu adalah “pahlawan” bangsa dan Kartini masa kini yang mengharumkan Indonesia di pentas global.

Sebagai mantan hakim debat yang saat ini menjalani proses menjadi hakim di lingkungan peradilan agama izinkan saya mengucapkan beribu-ribu selamat, alfa alfi mabrūk, kepada para santri yang telah meraih prestasi. Juga teruntuk pembimbing, para guru, orang tua, dan rakyat Indonesia atas dukungan dan doanya. Atas prestasi yang istimewa tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan apresiasi berupa sertifikat dan uang pembinaan sebesar 30 juta.

Prestasi tersebut semakin luar biasa dimana 3 dari 4 santri Tazkia IIBS Malang tersebut dinobatkan sebagai afdhal mutahaddits (best speaker) pertama, kedua, dan ketiga untuk kategori non-native (li ghairi an-nāthiqīn bihā). Mereka telah melewati “ujian”, dinilai oleh para hakim debat dimana para hakim itu pun mungkin juga telah berdebat ketika menilai penampilan mereka. Melawan tim dari Pakistan di partai final, kemampuan mereka dalam berdebat telah merebut hati para hakim hingga mereka berhasil menjadi jawaranya. Selamat!

Samsul Zakaria, S.Sy.

CPNS/Calon Hakim di Pengadilan Agama (PA) Tanjung,

Trainer Debat Arab Universitas Islam Indonesia (UII) 2015-2018

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Peta :typo color Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button Paliat-Button vivi-Button ebro-Button