Sumber Hukum : SK KMA no.2-144/KMA/SK/VIII/2022
1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan
3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
4. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan dikenakan biaya leges sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama Tanjung No W15-A10/1099/KU.04.2/6/2023 tgl 27 Juli 2023 tentang Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi Pada Pengadilan Agama Tanjung, terlampir.
Nomor Kontak :
Humas Pengadilan Agama Tanjung
Telp : (0526) 2021002