20 Mei 2021----- Tim Sarabakawa dari Pengadilan Agama Tanjung melaksanakan kegiatan Sidang Keliling Dikantor Desa Binjai Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, Yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Ikin. S.Ag. Pengadilan Agama Tanjung bersama Dinas Sosial, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil pada hari itu juga melakukan kegiatan verifikasi data terhadap masyarakat Desa Binjai yang belum tercatat pernikahannya di KUA.
Dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Tim “GEMPAR” terdapat kurang lebih 19 orang warga Binjai yang dinyatakan bisa disbatkan pernikahannya dan nantinya akan digelar sidang diluar gedung dikantor Desa Binjai.
”Saya berharap kedepannya agar warga tidak ada lagi yang melakukan pernikahan siri, sehingga kedepannya administrasi kependudukan bisa tercatat dengan baik ” tutur Kades Binjai Bung Karman.
Salah satu warga desa Binjai saat diwawancarai mengatakan, bahwa mereka sangat bersyukur dan terbantu dengan adanya program ini, dikarenakan jarak yang cukup jauh dan akses jalan yang sulit serta mahalnya biaya untuk mendaftarkan pengesahan istbat nikah pada Kantor Pengadilan Agama bagi warga yang sudah terlanjur melakukan pernikahan siri.