logo

Video Gallery Lite

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

LANGSAT PA Tanjung Edisi Bulan Agustus Tahun 2023

LANGSAT PA Tanjung Edisi Bulan Agustus Tahun 2023

LANGSAT PA TANJUNG BULAN JULI

LANGSAT (Laporan Singkat Selama 1 Bulan ) di Pengadilan Agama Tanjung Bulan Juli Tahun 2023

LANGSAT PA TANJUNG BULAN JUNI

LANGSAT (Laporan Singkat Selama 1 Bulan ) di Pengadilan Agama Tanjung Bulan Juni

BTalk - GEMPAR Melayani Masyarakat Terluar

Berhasil menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 2020 tak membuat Pengadilan Agama (PA) Tanjung berpuas diri. Sejumlah inovasi pelayanan baik berupa aplikasi berbasis teknologi informasi maupun program layanan langsung juga dilakukan Ketua PA Tanjung, Abdullah SHI MH, beserta jajaran.

BTalk - Dominan Perkara Perceraian

Pengadilan Agama Tanjung menerima Pertahun Rata-Rata ada 800 Perkara Masuk yang didominasi oleh perkara Perceraian

BTalk - PA Tanjung Bikin GEMPAR

BTalk-Banjarmasin Post Bicara Apa Saja mengundang Abdullah SHI MH untuk menjelaskannya pada Senin 6 Juni 2022 pukul 16.00 Wita. Dipandu Jurnalis Banjarmasin Post, Kamardi, perbincangan ini akan ditayangkan langsung di Instagram Banjarmasin Post, Facebook BPost Online dan Youtube Banjarmasin News Video. Hasil wawancara juga akan ditampilkan di Koran BPost dan banjarmasinpost.co.id.

BTalk - Penjelasan Program GEMPAR

Salah satu inovasi unggulan dari Pengadilan Agama TAnjung adalah GEMPAR (Gerakan Melayani Masyarakat daerah Terluar) yang mengantarkan Pengadilan Agama Tanjung sukses dalam meraih WBK (Wilayah Bebas Korupsi) Tahun 2020

Zona Integritas Pengadilan Agama Tanjung

Video Zona Integritas pada Pengadilan Agama Tanjung

Sidang Isbat Terpadu Perdana PA Tanjung

Pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu Pengadilan Agama Tanjung bekerjasama dengan Pemda Kab. Tabalong, Kementrian Agama Kab. Tabalong, Dinas Sosial Kab Tabalong, Baznas Kab. Tabalong serta Disdukcapil Kab. Tabalong, bertempat di Pendopo Bersinar Bupati Kab. Tabalong.

Rukyat Hilal 1 Ramadhan 1440H

Untuk memastikan masuknya waktu 1 Ramadhan 1440H, Kementerian Agama Tabalong bersama sejumlah pihak melakukan Rukyatul Hilal, pada hari minggu 5 Mei lalu. Rukyatul Hilal dilakukan di lantai 4 Mesjid Al Abrar Islamic Center Tanjung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PA Tanjung M. Sa'dan, S.Ag, dan Panitera Nanang, S.Ag.

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas

Video ini menampilkan kegiatan Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas, yang dihadiri dan diresmikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin serta Bapak Bupati Kabupaten Tabalong, bersama dengan Kapolres Tabalong, Kepala Kodim 1007, Kepala Kejaksaan Tanjung, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung dan tamu undangan.

Tanah dan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Video ini diambil pada tahun 2018, yang bertujuan menampilkan kondisi Tanah dan Kantor Pengadilan Agama Tanjung dalam berbagai tampilan, baik secara visual indoor dan outdoor serta secara visual aerial, yang diperuntukkan sebagai tambahan proses pengajuan pembangunan kantor baru sesuai prototype Mahkamah Agung Republik Indonesia

Video Profil 2018

Video ini dibuat pada tahun 2018 yang menampilkan Profil Kantor Pengadilan Agama Tanjung yang dipimpin oleh Ketua Drs. H. M. Syaprudin, M.H.I.

Video Profil PTSP 2019

Video ini menampilkan Profil Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP pada Pengadilan Agama Tanjung

Penandatanganan BAST Hibah Gedung Kantor

Video ini menampilkan proses Penandatanganan BAST Hibah Gedung Kantor Lama Pengadilan Agama Tanjung, acara ini dihadiri oleh Pihak Pemerintah Daerah Tabalong yaitu Bupati Tabalong, Kabag Aset beserta Staf dan Pihak Pengadilan Agama Tanjung yaitu Ketua, Panitera, Sekretaris, Kabag. Umum dan Keuangan serta Kabag, Perencanaan, TI dan Pelaporan. Acara ini diliput langsung oleh stasiun lokal TV Tabalong.

Deklarasi SAPM

Video ini menampilkan proses Deklarasi Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tanjung. Deklarasi ini merupakan salah satu syarat proses pelaksanaan SAPM

Video Profil PA Tanjung

Video ini merupakan video profil pertama Pengadilan Agama Tanjung yang dipimpin oleh Drs. H. Pahrur Raji, M.H.I Ketua Pengadilan Agama Tanjung

Ditulis oleh Super Administrator on . Dilihat: 3481

TAHAPAN PENDAFTARAN PERKARA

Langkah 1 : Cari Informasi
1. Sebelum anda mengajukan perkara, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan perkara terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.
2. Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau menanyakan via telepon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.

Langkah 2 : Datang Kepengadilan


1. Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan perkara, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan atau permohonan sesuai dengan format (lihat lampiran pada contoh).
2. Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat surat gugatan atau permohonan atas nama anda.
3. Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.

Langkah 3 : Mengajukan Surat Gugatan atau Permohonan


1. Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat
   
Langkah 4 : Membayar Biaya Panjar Perkara

  1. Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan surat gugatan atau permohonan kepada Kepaniteraan (dalam hal ini petugas Meja I). Petugas akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  2. Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).

    
Catatan :

  • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
  • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 - 245 HIR.
  • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dalam petitumnya.
     

Keterangan Mengenai Panjar Biaya Perkara :
 

  • Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan
  • Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan, disesuaikan radius atau jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.
  • Panjar biaya perkara terdiri dari : Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Materai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.
  • Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.

3. Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).


    
    

4. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
5. Pemegang Kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
6. Pemegang Kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke Bank.
7. Anda diminta membayar Biaya Panjar Perkara ke Bank BNI Syariah yang ditunjuk oleh Pengadilan.

9. Pihak berperkara datang ke loket layanan Bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip Bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang
sebesar yang tertera dalam slip Bank tersebut.
10. Setelah pihak berperkara menerima slip Bank yang telah divalidasi dari petugas layanan Bank, Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.

11. Pemegang Kas setelah meneliti slip Bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

12. Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
13. Petugas Meja Kedua mendaftar atau mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang Kas.
14. Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang sudah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
    
    
Langkah 5 : Nomor Perkara

  1. Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.

    
    
--:: Pendaftaran Selesai ::--


Langkah 6 : Menunggu Hari Sidang

  1. Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
  2. Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.
  3. Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Jurusita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami tinggal.   

Langkah 7 : Menghadiri Sidang

  1. Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, para pihak harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Peta :typo color Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button Paliat-Button vivi-Button ebro-Button