logo.png
e-Court Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIWAS Mahkamah Agung
01 / 03

e-Court

e-Court

e-Court

02 / 03

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
03 / 03

SIWAS

SIWAS Mahkamah Agung

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.

Peninjauan Kembali

Tata Cara Pengajuan Perkara Tingkat Peninjauan Kembali

1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah;
2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004);
3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1984);
4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;
5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK;
6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari;
7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah;
8. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
  - Untuk perkara cerai Talak :
    Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon; Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
  - Untuk perkara cerai Gugat :
    Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;
peringatan maulid nabi HUT PT POS Panitera kotabaru Panitera purbalingga KPTA Yogyakarta KPTA Banjarmasin Pelantikan Akbar Pelantika Nada pelantikan Bella Harlah Kejaksaan Hakim agung kamar MA
01 / 11

peringatan maulid nabi

peringatan maulid nabi

02 / 11

HUT PT POS

HUT PT POS

03 / 11

Panitera kotabaru

Panitera kotabaru

04 / 11

Panitera purbalingga

Panitera purbalingga

05 / 11

KPTA Yogyakarta

KPTA Yogyakarta

06 / 11

KPTA Banjarmasin

KPTA Banjarmasin

07 / 11

Pelantikan Akbar

Pelantikan Akbar

08 / 11

Pelantika Nada

Pelantika Nada

09 / 11

pelantikan Bella

pelantikan Bella

10 / 11

Harlah Kejaksaan

Harlah Kejaksaan

11 / 11

Hakim agung kamar MA

Hakim agung kamar MA

Aplikasi Pendukung

simari komdanas sikep abs lpse perpus satudja omspan sakti emonev bappenas sirup

Aco-Button heyzine-Button vivi-Button ebro-Button JDIH-Button