PA. Tanjung Laksanakan Verifikasi Persiapan Pelaksanaan Sidang Keliling di Desa Banua Lawas

Panitera Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Helmani, S.H., bersama tim melakukan kegiatan verifikasi berkas permohonan istbat nikah di Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas.
Kegiatan verifikasi ini merupakan tahap awal sebelum pelaksanaan sidang keliling yang direncanakan segera digelar di desa tersebut.
Pada kesempatan hari ini, terdapat 9 pasangan yang akan mengajukan permohonan istbat nikah.
Panitera Pengadilan Agama Tanjung menyampaikan bahwa verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas, kebenaran data para pemohon, serta kesiapan administrasi sebelum persidangan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tanjung dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan.
Dengan adanya sidang keliling, masyarakat Desa Purai dan sekitarnya diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum terkait status perkawinan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan.












