PA. Tanjung Melaksanakan Sidang Terpadu/Program Gempar Tahun 2026 di Desa Takulat Kecamatan Kelua

Pengadilan Agama Tanjung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui program GEMPARR. Kegiatan sidang terpadu kali ini digelar di Desa Takulat. Program sidang terpadu ini merupakan bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan penyelesaian perkara, salah satunya perkara pengesahan perkawinan. Dengan hadirnya layanan ini di desa, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan. Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Fahmi Hamzah Rifai, S.H.I dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Melalui program GEMPARR memastikan bahwa masyarakat, terutama yang berada di wilayah terpencil, tetap mendapatkan hak hukum secara adil dan transparan. Kegiatan ini turut melibatkan aparatur desa serta instansi lain guna mendukung kelancaran proses administrasi dan persidangan. Warga Desa Takulat menyambut baik program GEMPARR yang sangat membantu, terutama bagi yang memiliki keterbatasan biaya dan transportasi. Melalui sidang terpadu ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan pelayanan peradilan semakin inklusif. Program GEMPARR akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai desa dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjung.












