Pengadilan Agama Tanjung Mengikuti Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025

Bertempat di ruang Media Center, Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Fahmi Hamzah Rifai, S.H.I., hakim beserta Panitera Pengadilan Agama Tanjung mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) dan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam meningkatkan pemahaman serta implementasi regulasi terbaru di lingkungan peradilan agama. PERMA Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan langsung dari narasumber terkait substansi dan penerapan PERMA terbaru, termasuk aspek teknis dan administratif yang perlu diperhatikan oleh satuan kerja di seluruh Indonesia. Keikutsertaan Ketua Pengadilan Agama Tanjung, para Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Tanjung dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen pimpinan dalam mendukung pembaruan regulasi serta memastikan seluruh jajaran memahami kebijakan terbaru yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Pengadilan Agama Tanjung dapat mengimplementasikan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 secara optimal guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan.












