Hakim PA. Tanjung Sebagai Pemateri Pada Sosialisasi Pencatatan Sipil Oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Prov. Kalsel

Hakim Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Dhimas Adhi Sulistyo, S.H., M.H. sebagai pemateri pada kegiatan sosialisasi terkait administrasi dan pencatatan sipil yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan di Kec. Haruai, Kab. Tabalong. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya tertib hukum dan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Peserta pada sosialisasi tersebut terdiri dari pihak KUA, pihak Polsek, unsur aparatur desa, ketua tim penggerak PKK se-Kecamatan Haruai, bidan puskesmas, dan pihak lainnya. Sosialisasi ini juga menjadi wadah sinergi antara lembaga peradilan dan instansi pemerintah dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait pencatatan peristiwa penting, seperti perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian untuk kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak warga negara. Dalam pemaparannya, Hakim Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Dhimas Adhi Sulistiyo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pentingnya pencatatan administrasi kependudukan sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Selain itu, dijelaskan pula mengenai keterkaitan putusan dan /penetapan pengadilan agama dengan proses administrasi pencatatan sipil, khususnya dalam perkara perceraian, itsbat nikah, asal-usul anak, perubahan identitas, dan hak-hak keperdataan lainnya. Bentuk ikut serta dalam "Sosialisasi Pencatatan Sipil" merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Tanjung dalam meningkatkan pelayanan hukum, memberikan kepastian dan perlindungan hukum baik dalam pemenuhan hak-hak warga negara melalui tertib administrasi negara di wilayah Kabupaten Tabalong.












