Ketua Pengadilan Agama Tanjung Lantik Panitera Muda Hukum dan Dua Panitera Pengganti

Bertempat di Aula Pengadilan Agama Tanjung, Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Noor Faiz, S.H.I., M.H., memimpin acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Muhammad Mufthi Akbar, S.H., dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tanjung, Ibu Rafika Azkiya Nada Ishlah, S.H., serta Ibu Bella Musfika Dewi, S.H.
Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh pimpinan beserta jajaran Pengadilan Agama Marabahan dan Pengadilan Agama Pelaihari, serta keluarga dari para pejabat yang dilantik. Dalam prosesi tersebut, para pejabat yang dilantik mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Pengadilan Agama Tanjung. Pelantikan ini menjadi bagian penting dalam penguatan struktur organisasi serta peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama Tanjung.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Noor Faiz, S.H.I., M.H., menyampaikan ucapan selamat sebagai bentuk apresiasi kepada para pejabat yang baru dilantik.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung kembali mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Semoga dengan dilantiknya pejabat yang baru, dapat semakin memperkuat kinerja dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Pengadilan Agama Tanjung.
Pelantikan ini juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi dan sinergi antar satuan kerja di lingkungan peradilan agama. Kehadiran pimpinan dan keluarga besar Pengadilan Agama Marabahan serta Pengadilan Agama Pelaihari menambah kehangatan suasana sekaligus menjadi bentuk dukungan kepada para pejabat yang mengemban amanah baru.
Dengan dilantiknya Bapak Muhammad Mufthi Akbar, S.H. sebagai Panitera Muda Hukum, serta Ibu Rafika Azkiya Nada Ishlah, S.H. dan Ibu Bella Musfika Dewi, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tanjung, diharapkan dapat semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepaniteraan dan mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.












