Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Lakukan Pemerikasaan Setempat di Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas

Majelis Hakim, Panitera, dan Juru Sita Pengadilan Agama Tanjung melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara dengan Nomor 240/Pdt.G/2026/PA.Tjg, pada Kamis, 17 September 2026. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan di Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Agama Tanjung.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim bersama Panitera dan Juru Sita mendatangi lokasi objek perkara untuk melihat dan memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi objek yang berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk membantu Majelis Hakim memperoleh informasi faktual mengenai keadaan objek perkara yang diperlukan dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum.
Kegiatan tersebut berlangsung di lokasi dengan memperhatikan kondisi objek sebagaimana yang menjadi bagian dari perkara Nomor 240/Pdt.G/2026/PA.Tjg. Pemeriksaan dilakukan secara langsung oleh Majelis Hakim dengan didampingi Panitera dan Juru Sita.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan yang dapat dilakukan dalam proses persidangan apabila Majelis Hakim memandang perlu untuk memperoleh keterangan secara langsung mengenai objek yang berkaitan dengan perkara. Melalui pemeriksaan setempat, kondisi objek perkara dapat diketahui secara langsung sehingga hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi salah satu bahan bagi Majelis Hakim dalam melanjutkan proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kegiatan pemeriksaan setempat di Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, tersebut berjalan dengan tertib dan menjadi bagian dari rangkaian proses penyelesaian perkara Nomor 240/Pdt.G/2026/PA.Tjg di Pengadilan Agama Tanjung.












