logo.png
e-Court Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIWAS Mahkamah Agung
01 / 03

e-Court

e-Court

e-Court

02 / 03

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
03 / 03

SIWAS

SIWAS Mahkamah Agung

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Lakukan Pemerikasaan Setempat di Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas

Written by Super User.

Written by Super User.

Majelis Hakim, Panitera, dan Juru Sita Pengadilan Agama Tanjung melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara dengan Nomor 240/Pdt.G/2026/PA.Tjg, pada Kamis, 17 September 2026. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan di Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Agama Tanjung.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim bersama Panitera dan Juru Sita mendatangi lokasi objek perkara untuk melihat dan memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi objek yang berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk membantu Majelis Hakim memperoleh informasi faktual mengenai keadaan objek perkara yang diperlukan dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum.
Kegiatan tersebut berlangsung di lokasi dengan memperhatikan kondisi objek sebagaimana yang menjadi bagian dari perkara Nomor 240/Pdt.G/2026/PA.Tjg. Pemeriksaan dilakukan secara langsung oleh Majelis Hakim dengan didampingi Panitera dan Juru Sita.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan yang dapat dilakukan dalam proses persidangan apabila Majelis Hakim memandang perlu untuk memperoleh keterangan secara langsung mengenai objek yang berkaitan dengan perkara. Melalui pemeriksaan setempat, kondisi objek perkara dapat diketahui secara langsung sehingga hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi salah satu bahan bagi Majelis Hakim dalam melanjutkan proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kegiatan pemeriksaan setempat di Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, tersebut berjalan dengan tertib dan menjadi bagian dari rangkaian proses penyelesaian perkara Nomor 240/Pdt.G/2026/PA.Tjg di Pengadilan Agama Tanjung.

Pelantikan Fajar hari santri nasional Duka IPASPI Ultah KPTA Hari sumpah pemuuda HUT IPASPI
01 / 06

Pelantikan Fajar

Pelantikan Fajar

02 / 06

hari santri nasional

hari santri nasional

03 / 06

Duka IPASPI

Duka IPASPI

04 / 06

Ultah KPTA

Ultah KPTA

05 / 06

Hari sumpah pemuuda

Hari sumpah pemuuda

06 / 06

HUT IPASPI

HUT IPASPI

Aplikasi Pendukung

simari komdanas sikep abs lpse perpus satudja omspan sakti emonev bappenas sirup

Aco-Button heyzine-Button vivi-Button ebro-Button JDIH-Button