Pengadilan Agama Tanjung Berkonsultasi dengan Kantor ATR/BPN Terkait Data Tanah yang Tidak Valid

Teknisi Sarana dan Prasarana Pengadilan Agama Tanjung bapak Sandri Pratama, S.T., berkonsultasi dengan kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tabalong terkait data tanah yang tidak valid pada Pengadilan Agama Tanjung. Kegiatan tersebut dilakukan guna menjaga aset pada Pengadilan Agama Tanjung sehingga dokumen - dokumen yang ada menjadi jelas dan lengkap.












