MEI (Manajemen Elektronik Informasi) merupakan Portal Resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Tanjung mengenai prosedur permohonan akses informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 2-144 /KMA/SK/VIII/2023.
Untuk mengakses MEI (Manajemen Elektronik Informasi) bisa diakses melalui link : https://ppid.pa-tanjung.go.id/