Dengan mengutip beberapa pendapat Zaini Ahmad Noeh mengemukakan teori pembentukan lembaga peradilan Islam, Qadla dapat dilakukan dalam tiga bentuk:
Bentuk pertama: Peradilan harus dilakukan atas dasar pelimpahan wewenang atau ”tauliyah” dari Imam. Imam adalah Kepala Negara yang disebut pula dengan ”waliyul-amri”. Dalam pada itu sekiranya seorang penguasa, yang di dalam istilah Fiqh disebut ”dzu syaukah”, dan sekalipun sultan yang kapir mengangkat seorang hakim yang kurang memenuhi persyaratan, keputusan hakim yang demikian itu harus dianggap berlaku sah, demi untuk tidak mengabaikan kemaslahatan umum.
Bentuk kedua: Bila di suatu tempat tidak ada Penguasa atau Imam, pelaksanaan peradilan dilakukan atas dasar penyerahan wewenang, yakni Tuliyah dari ”ahlul Halli wal-’aqdi”, yaitu para tetua dan sesepuh masyarakat seperti ninik-mamak di Sumatera Barat, secara kesepakatan. Arti harfiyah dari istilah ini, adalah ”orang-orang yang berwenang untuk melepas dan mengikat”. Dalam buku Adatrecht II dari Prof. Van Vollenhoven, istilah itu diterjemahkan dalam bahasa Belanda dengan kata-kata ”de tot losmaken en binden bevoegden” dan ditambahkan artinya sebagai ”majelis pemilih kepala negara yang baru (kiescollege voor een nieuw staatshoofd)”.
Bentuk ketiga: Dalam keadaan tertentu, terutama bila di suatu tempat tidak ada hakim, maka dua orang yang saling sengketa dapat ”bertahkim” yakni mengangkat seseorang untuk bertindak sebagai hakim, dengan persyaratan a.l. kedua belah pihak terlebih dahulu sepakat akan menaati keputusannya, begitu pula tidak menyangkutkan keputusannya dengan hukuman badaniyah, yakni pidana dan lain-lain sebagainya. (Daniel S. Lev, 1986, hal 1 dan 2)
- Zaman kesultanan.
Keberadaan jabatan qadhi di Kalimantan Selatan, sebagaimana lembaga keagamaan Islam lainnya di Nusantara tidak dapat dilepaskan dari peranan agama Islam bagi masyarakat di Nusantara termasuk kesultanan Banjar. Sebagaimana keadaan sejarah masuknya Agama Islam di Indonesia yang belum mendapatkan kepastian, yang disepakati oleh sejarawan, maka masuknya Islam di Kalimantan juga tidak dapat diperoleh kepastian. Pada abad ke XV telah berdiri kerajaan Banjar. Selama kurang lebih 2 abad kerajaan Banjar dikuasai Raja-raja yang beragama Budha. Raja-raja Banjar yang bertahta antara tahun 1438 sampai dengan tahun 1595 dikenal sebagai penguasa Budha. Periode tersebut disebut zaman Budha. (Amir Hasan Kiai Bondan, tt, hal 68). Periode selanjutnya adalah zaman kesultanan Banjar yang dimulai dengan perpecahan kerajaan Banjar yang akhirnya dimenangkan Pangeran Samudera atas bantuan kerajaan Islam Demak. Sejak Pangeran Samudera yang kemudian bergelar Sultan Suriansyah berkuasa, maka kerajaan Banjar berubah menjadi kesultanan Banjar. Kerajaan Banjar mengalami pergolakan sejalan dengan tumbuhnya semangat nasionalisme untuk melawan kolonialis Belanda. Dalam sejarah tercatat perang Banjar yang dimulai tahun 1859 dibawah pimpinan Pangeran Antasari, berakhir dengan kekalahan pasukan Antasari.
Kekalahan dalam perang Banjar berdampak pada semakin kuatnya kuku kolonial sehingga akhirnya kerajaan Banjar secara defakto tidak ada lagi sejak tahun 1905. Sumber lain menyebutkan Gub. Jenderal Hindia Belanda dengan SK-nya tertanggal 17 Desember 1859 menyatakan Kerajaan Banjar berda di bawah Gubernemen Belanda, namun proklamasinya dikeluarkan pada 11 Juni 1860. (Amir Hasan Kiai Bondan, 1963:56) Walau pemerintah Hindia Belanda menguasai wilayah bekas kekuasaan kerajaan Banjar sejak 11 Juni 1860, namun belum ada aturan mengenai jabatan qadhi. Baru dengan stbl 1937 nomor 638 dan 639 pemerintah kolonial mengatur jabatan qadhi yang efektif berlaku 1 Januari 1938. Dengan demikian terdapat kekosongaan pengaturan dan pengelolaan jabatan qadhi selama 32 tahun, antara 1860 sampai dengan 1937.
Perhatian sultan terhadap perkembangan Islam cukup besar. Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari oleh sultan dikirim ke Mekkah untuk mempelajari agama Islam. Sekembalinya dari Mekkah, Muhammad Arsyad mendapat peran sebagai penasehat kerajaan berkenaan dengan agama Islam. Kerjasama ulama umara ini nampak dalam perkawinan, dimana keluarga kerajaan kawin dengan keluarga ulama, para sultan juga aktif dalam menuntut ilmu agama dari para ulama Muhammad Arsyad al Banjari dan para keturunannya.
Pemikiran Arsyad al Banjari mengenai kelembagaan agama Islam oleh sultan ditindak lanjuti dengan membentuk lembaga keagamaan diluar pendidikan yang telah berjalan dengan baik. Pertama-tama sultan Tahmidullah II bin Sultan Tamjidillah mengangkat mufti, mufti pertama yang diangkat sultan di kerajaan Banjar adalah Muhammad As’ad, cucu M. Arsyad al Banjari melalui anak perempuan beliau yang beranama Fatimah. (abu Daudi, 2003: 87 dan 100). Jabatan qadhi juga diangkat pada masa Sultan Tahmidullah II, tercatat H. Abu Su’ud bin M. Arsyad al Banjari sebagai qadhi pertama. Jabatan qadhi kedua dipegang H. Abu Na’im bin M. Arsyad al Banjari dan yang keenam di jabat H. M. Said Jazuli Namban. (Abu Daudi, 2003: 87, 157 dan 180). Tidak terdapat catatan secara runut tentang pejabat qadhi namun menurut nara sumber H. M. Irsyad Zein, jabatan qadhi tidak pernah terhenti walaupun kerajaan Banjar sudah tidak ada lagi. (Irsyad Zein wawancara 27 April 2007). Hal ini dapat kita lihat dari dua puluh delapan nama yang pernah menjabat qadhi dari keturunan M. Arsyad al Banjari. Qadhi H. Abdus Samad bin Mufti H. Jamaluddin yang lahir pada 12 Agustus 1822 dan meninggal 22 Juni 1899 misalnya, dua orang anaknya menjadi qadhi yaitu Qadhi H. Abu Thalhah dan Qadhi H. Muhammad Jafri (Abu Daudi, 2003, hal 344). Kedua anak Qadhi H. Abdus Samad ini mulai berkiprah sebagai Qadhi diperkirakan di akhir tahun 1800 an dan diteruskan pada awal tahun 1900 an. Bahkan Qadhi H. Abu Thalhah melahirkan salah seorang anaknya yang bernama H. M. Baseyuni yang juga menduduki jabatan qadhi di Marabahan pada masa kemerdekaan. Dikaitkan dengan teori yang dikemukakan Zaini Ahmad Noeh maka keberadaan jabatan Qadhi dimulai dari Tauliyah pada zaman kerajaan kesultanan Banjar, kemudian pindah bentuk Tauliyah dari Ahlul hilli wal aqli pada masa hancurnya kerajaan Banjar tahun 1860 sampai dikeluarkan Stbl tahun 1937 No. 638 dan 639 yang berlaku efektif pada 1 Januari 1938, dan terakhir jabatan Qadi mendapat Tauliyah dengan diterbitkannya Stbl. tersebut.
- Zaman Penjajahan.
Menurut Irsyad Zein jabatan qadhi tidak pernah terputus sejak dibentuk pada zaman sultan Tamjidullah II. Menurut Stbl 1937 No 638 dan 639, kerapatan Qadhi itu ada di Banjarmasin, Marabahan, Martapura, Pelaihari, Rantau, Kandangan, Negara, Barabai, Amuntai dan Tanjung. Ada hal yang menarik dari Stbl tersebut, yaitu: Pertama, mengapa Pulau Laut dan Tanah Bumbu dikeluarkan. Kedua : Mengapa Negara yang hanya Kota Kecamatan dibentuk PA. Kotabaru (Pulau Laut dan Tanah Bumbu) dikecualikan dalam pembentukan Kerapatan Qadhi, diduga karena kedua wilayah tersebut, berada di luar sistem ke-Qadhi-an pada kesultanan Banjar, bahkan menurut Irsyad Zein saat-saat terakhir kerajaan Banjar diserahterimakan dengan Belanda, wilayah Tanah Bumbu dan Pulau Laut sudah tidak masuk dalam kekuasaan Sultan Banjar (Irsyad Zein, Wawancara tanggal 1 Mei 2007). Letak strategis Negara pada masanya transfortasi air sangat dominan menjadikan Negara sebagai Ibu kota Kerajaan Banjar sebelum Islam, dalam perkembangan selanjutnya pada masa kerajaan Banjar Islam, Negara pada tahun 1849 pernah dicalonkan menjadi Ibu Kota kerajaan. (Amir Hasan Kiai Bondan, 1963: 17). Negara walaupun Ibukota Kecamatan (asisten wedana) tapi karena sejak kesultanan sudah ada Qadhi, maka Stbl meneruskannya.
Hal yang sama ditempuh oleh UU No. 7 tahun 1989. Pada awal kerajaan Banjar Islam, Negara merupakan pusat kajian Islam yang banyak ulamanya, pada masa berikutnya posisi tersebut diambil alih Martapura. Sebelum Martapura dikenal sebagai Kota Ulama, Negara merupakan basis ulama di Kalimantan Selatan, bahkan seseorang baru diakui keulamaannya kalau pernah belajar (mengaji) di Negara. (Drs. Abdul Hakim, wawancara 1 Mei 2007). Kerapatan qadhi besar baru dibentuk setelah kerajaan Banjar sudah tidak ada lagi dan dibentuk oleh pemerintahan Belanda. Qadhi Besar pertama adalah H. M. Thaha bin H. M. Sa’ad yang wafat pada tahun 1944. (Irsyad Zein wawancara 27 April 2007). Menurut sumber lain, sebelum H. M. Thaha ada pejabat keagamaan lainnya di Banjarmasin, yaitu H. Jamaluddin Sungai Jingah, namun sumber ini tidak dapat memastikan apakah H. Jamaluddin ini Qadhi Besar atau Mufti (Drs. Abd. Hakim, wawancara tanggal 1 Mei 2007). Abu Daudi dengan tegas menyebut H. Jamaluddin bin H. Abd. Hamid Qusyayi/Zalikha binti Mufti H. Ahmad bin M. Arsyad al Banjari adalah Mufti yang disebut Tuan Mufti Banjar, (Abu Daudi, 2003 hal 368), dengan demikian apa yang disebut Irsyad Zein bahwa H. M. Thaha sebagai Qadhi Besar pertama yang bertugas sejak 1 Januari 1938 dapat diterima.
Stbl 1937 no. 638 dan 639 menjadi dasar pembentukan Kerapatan Qadhi besar, kewenangannya terbatas sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kolonial mengenai Pengadilan agama. Mahkamah Islam dengan Stbl 1937 Nomor 610 yang berlaku 1 April 1937 (Daud Ali, 1989: 10) kewenangannya dibatasi pada masalah perkawinan, sementara masalah waris yang oleh Stbl 1882 menjadi kewenangan PA dicabut. Selain menentukan (membatasi) kewenangan dan membentuk Kerapatan Qadhi Stbl 1937 Nomor 638 dan 639, juga mengatur hal-hal yang spesifik yang berbeda dengan Mahkamah Islam di Jawa dan Madura. Hal-hal yang spesifik tersebut adalah :
Pertama : Kerapatan Qadhi Besar selain memeriksa surat-surat juga berwenang untuk menyuruh hadir pihak-pihak di persidangan, Mahkamah Islam Tinggi tidak berwenang mendatangkan pihak-pihak di Persidangan. Mahkamah Islam Tinggi hanya berkuasa untuk memerintah Mahkamah Islam yang bersangkutan memeriksa pihak-pihak (pemeriksaan tambahan) dan saksi-saksi menurut petunjuk Mahkamah Islam Tinggi.
Kedua : Stbl 1937 No. 638 dan 639 mengatur tentang sengketa mengadili. Di Jawa dan Madura baru diatur dengan Stbl tahun 1940 No. 3. Sengketa kewenangan antara Kerapatan Qadhi diputus oleh Kerapatan Qadhi Besar, Pasal 11, tetapi sengketa mengadili antara PA dengan Peradilan lainnya diputus oleh Gubernur Jenderal pasal 15 (Noto Susanto, 1963: 35-36 dan 115).
- Zaman Kemerdekaan.
Sebutan Kerapatan Qadhi untuk tingkat pertama dan Kerapatan Qadhi Besar untuk tingkat banding, terus berlangsung sampai dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 76 tahun 1980 tentang penyeragaman nama Peradilan Agama. Ketika PP 45 tahun 1957 dikeluarkan, Mahkamah Islam dan Kerapatan Qadhi yang telah ada sebelumnya dibiarkan tanpa ada upaya penyatuan, walaupun ada pemikiran untuk menyatukan sebutan Peradilan Agama, namun karena PP dianggap tidak cukup kuat mengganti kedua ordonansi yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Islam maupun Kerapatan Qadhi, maka penyatuan nama tersebut tidak jadi dilaksanakan (Notususanto, 1963, hal 16).
Tidak banyak perkembangan yang terjadi pada masa kemerdekaan ini kecuali: Pertama, terjadi likwidasi 4 Kerapatan Qadi ; Marabahan, Rantau, Pelaihari dan Negara, karena berada bukan pada ibukota kabupaten/kota. Aturan ketataprajaan membatasi Pengadilan Agama hanya ada di ibukota Kabupaten, dengan alasan itulah ke empat Kerapatan Qadhi tersebut di likwidasi. Namun dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 89 Tahun 1967 ke empat Kerapatan Qadhi tersebut dibentuk kembali dengan dasar hukum Stbl 1937 Nomor 638 dan 639. Realisasi PA Pelaihari dan PA Marabahan yang diawali dengan pengangkatan personel baru terhitung mulai 1 April 1976. Ketika Menteri Agama Prof. DR. Mukti Ali mengangkat 4 orang tenaga, PA Pelaihari belum ada kantor karenanya pegawai ikut pada kantor Departemen Agama Pelaihari. Berdasarkan pada fakta tersebut maka PA Pelaihari yang dibentuk dengan Stbl 1937 baru terealisir pada 1976 (Drs. Nashrullah Syarqawi, SH, wawancara tanggal 14 Mei 2007). Kedua, pemindahan yurisdiksi PA Kotabaru yang dibentuk berdasarkan PP 45 tahun 1957 dari Wilayah PTA Samarinda ke Wilayah PTA Banjarmasin. Hal ini terjadi pada tahun 1990, sebagai realisasi dari disahkannya UU nomor 7 tahun 1989. Ketiga, terbentuknya PA Banjarbaru sebagai akibat pemekaran Kabupaten Banjar dengan berdirinya Kotamadya Banjarbaru. Wilayah hukum PA Banjarbaru dahulunya sepenuhnya menjadi wilayah hukum PA Martapura.
Sebenarnya masih ada 2 Kabupaten baru lagi yaitu Kabupaten Balangan dengan Ibukota Paringin, pemekaran Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tanah Bumbu dengan Ibukota Batulicin, pemekaran dari Kabupaten Pulau Laut, namun sampai saat ini Pengadilan Agama Paringin dan Pengadilan Agama Batulicin belum terealisasi.
- Sejarah Pengadilan Agama Tanjung.
Kabupaten Tabalong, merupakan Kabupaten strategis yang terletak di pulau Kalimantan berada dibagian Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Tabalong menjadi pintu gerbang perlintasan jalur darat antar provinsi yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, dengan Luas 3.646 m2 dan jumlah penduduk 235.777 jiwa pada tahun 2015.
Pengadilan Agama Tanjung berada pada Yurisdiksi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan memiliki Wilayah Hukum yang terdiri dari 12 Kecamatan dan 9 Kelurahan.
Secara historis, Pengadilan Agama Tanjung merupakan salah satu pelaksana Kehakiman yang telah mengalami perubahan dari waktu kewaktu sebagai salah satu cikal bakal muculnya Pengadilan Agama, Pengadilan Agama Tanjung yang sebelumnya disebut dengan Kerapatan Qadhi pada zaman Belanda hingga Kemerdekaan mengalami perkembangan pada tanggal 30 Juni 2004 berdasarkan Undang-Undang NO. 4 Tahun 2004 Jo. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 maka Peradilan Agama yang semula berada dibawah Departemen Agama dialihkan ke Mahkamah Agung Repubik Indonesia, Pengadilan ini populer dengan istilah Satu Atap ( One Roop System ) dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Juni Tahun 2004.
Kerapatan Qadhi Tanjung berdiri pada tahun 1950 yang dipimpin oleh seorang Qadhi yang bernama H. Ramdi pada tahun 1976, Kerapan Qadhi Tanjung menjadi Pengadilan Agama Tanjung dengan dipimpin oleh Drs. H. Ideris.
Seiring berjalannya waktu terjadi pengganti kepemimpinan dan sejak bulan Februari tahun 2022 hingga kini Pengadilan Agama Tanjung dipimpin Oleh Ketua Abdullah, S.H.I, M.H.
Saat ini pelayanan Pengadilan Agama Tanjung beroperasi diatas bangunan Kantor seluas 300 m2 yang berdiri diatas Tanah Hibah dari Pemerintah Kabupaten Tabalong seluas 4.977 m2. Meskipun berada dalam bangunan yang belum sesuai dengan Prototype Kantor Pengadilan pada Lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Tanjung selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pihak pencari Keadilan.