Pengawasan Reguler Oleh BAWAS MA RI di Pengadilan Agama Tanjung
Pengadilan Agama Tanjung mendapat kunjungan dari Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MARI) guna dilakukan pengawasan regular yang diketuai oleh Azizah Bajuber, sebagai ketua tim dengan nomor surat tugas 510/BP/ST/V/2021. Pemeriksaan ini dijadwalkan dari tanggal 12 s/d 16 Juni 2023.
Anggota tim Bawas MARI yang terdiri dari Hakim tinggi pengawas, Hakim yustisial, Analis dan Auditor ini disambut langsung oleh ketua PA Tanjung Abdullah Lukman beserta seluruh jajarannya. “ Atas nama pimpinan mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas kedatangan dan ditunjuknya PA Tanjung sebagai tempat obyek pemeriksaan regular, kami terbuka dengan kedatangan tim Bawas MARI, dan mohon petunjuk, kritik dan sarannya atas kinerja yang selama ini mungkin ada yang tidak sebagaimana mestinya” sambut KPA Tanjung.
Pengadilan Agama Tanjung sebagai salah satu dari empat lingkungan poeradilan dibawah Mahkamah Agung RI, akan selalu memerlukan pengawasan atau control dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar selalu berada pada koridor yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bahwa pemeriksaan regular ini hanyalah salah satu tugas Badan Pengawasan MARI disamping tugas-tugas pemeriksaan lainnya seperti audit kinerja maupun audit atas pengaduan, selain itu pemeriksaan kali ini juga bertujuan sebagai bahan pembinaan terhadap beberapa pelaksanaan tugas yang belum semestinya, sehingga diharapkan dengan adanya pemeriksaan ini, seluruh aparat Pengadilan Agama Tanjung akan lebih tertib dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara itu ketua tim Azizah Bajuber, menerangkan bahwa “Pemeriksaan regular merupakan salah jenis pemerisaan yang menjadi tugas Badan Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan. Kegiatan pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan pada bagian kepaniteraan meliputi pemeriksaan administrasi persidangan, keuangan perkara, kemudian dilanjutkan dengan Manajemen peradilan, Keterbukaan Informasi dan Layanan Publik, serta pemeriksaan pada bagian kesekretariatan meliputi bagian umum dan keuangan yang terkait dengan keuangan DIPA, PNBP, serta pemeriksaan Perpustakaan, pada bagian kepegawaian dan ortala terkait dengan pengisian LLK, PKP dan aturan aturan dalam kepegawaian” jelasnya. (aan)